JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas tersangka teroris bom Bali 2002, Umar Patek telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan demikian, kasus Umar dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmadi di Jakarta, Jumat (16/12).
Noor mengatakan tim penyidik Mabes Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Ia juga menjelaskan bahwa Umar Patek disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 9, Pasal 13 (c) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme
Dan 340 KUHP dan 266 KUHP atau Pasal 55 UU Tahun 1992 tentang Imigrasi dan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin. (FA/OL-8)