
Liputan6.com, Jakarta: Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan yang melibatkan sejumlah anggota DPR. KPK juga masih berusaha mengekstradisi Nunun yang saat ini berada di Singapura menjalani pengobatan penyakit lupa berat yang dideritanya.
Menurut Wakil Ketua KPK M Yasin, diperlukan syarat yang kuat secara prosedural jika akan mengekstradisi Nunun. M Yasin juga mengatakan, permintaan suami Nunun, Adang Daradjatun agar istrinya dibuat dalam status khusus tidak ada dalam kajian hukum.
Nunun menjadi tersangka cek pelawat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Dalam beberapa kali persidangan, mantan anggota DPR Dudhi Makmum cs mengatakan bahwa cek yang diterimanya dan anggota Komisi IX lainnya berasal dari Nunun.(ADO)
YahooNews, 26 Mei 2011