BelajarAdsense

Kamis, 06 Oktober 2011

21 Obat Tradisional yang Dilarang BPOM


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan agar masyarakat tak mengkonsumsi 21 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) karena dapat membahayakan kesehatan.

"Berdasarkan hasil pengawasan BPOM sampai dengan bulan Juli 2011, ditemukan 21 obat tradisional mengandung BKO, 20 diantaranya merupakan obat tradisional tidak terdaftar atau ilegal," kata Kepala BPOM Kustantinah di Jakarta, Kamis.

Obat tradisional yang ditemukan mengandung BKO itu adalah Poten-Zhi kapsul TR042337421 produksi/diimpor oleh PT Daxen Indonesia, Bogor; Asam Urat Nyeri Tulang Cap Gunung Krakatau Serbuk dari Citra Herbindo Utama, Jakarta; Buah Naga Kapsul dari Lebah Makasar; Dewa Dewi Kapsul dari PJ. Kurnia, Jateng; Jamu Cap Putri Sakti Penyehat Badan dari CV. Putri Sakti Husada, Jawa Timur dan Jamu Tradisional Jawa Asli Cap Putri Sakti dari CV Putri Sakti Husada, Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut dari temuan obat tradisional mengandung BKO, BPOM dan pihak berwajib melakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan produk serta pencabutan nomor registrasi untuk yang telah terdaftar.

Dalam lima tahun terakhir, BPOM berkoordinasi dengan pihak berwajib mengajukan 114 kasus terkait peredaran obat ilegal namun putusan pengadilan paling tinggi enam bulan dan denda Rp500 ribu-Rp1,5juta dinilai belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana dibidang obat dan makanan.
 
Sumber : Republika
AutoBacklinkGratisFree Promotion LinkFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVjapanese instant free backlink Free Plugboard Link Banner ButtonFree Automatic Backlink Service
Free Automatic Link